Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Wujudkan Parlemen Modern, DPR Komitmen Implementasikan Keterbukaan Informasi
2021-03-25 08:05:06
 

Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Damayanti saat foto bersama usai membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di unit kerja Setjen DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta..(Foto: Runi/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seluruh badan serta lembaga mewajibkan transparansi dalam membagikan informasi kepada masyarakat luas di era keterbukaan infromasi publik saat ini. Maka Sekretariat Jenderal DPR RI berkomitmen mengimplementasikan keterbukaan informasi yang didukung dengan infrastruktur dan suprastruktur yang memadai.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Damayanti saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di unit kerja Setjen DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3).

"Semangat PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada tahun ini tujuannya lebih substantif yakni merealisasikan cita-cita DPR RI sebagai Parlemen Modern yang salah satu pilarnya adalah Keterbukaan Informasi Publik. Dalam acara Bimtek ini kita, sekaligus akan mengevaluasi bersama kinerja Pelayanan Informasi Publik di Setjen DPR RI," ujar Maya, sapaan akrab Damayanti.

Dalam Bimtek yang turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana dan Plt Deputi Administrasi serta pejabat Eselon II dan III seluruh unit kerja di lingkungan Setjen DPR RI itu, Maya menjelaskan bahwa DPR sudah mencanangkan Parlemen Modern yang arahnya melingkupi peningkatkan partisipasi publik dan keterbukaan informasi, pemanfaatan teknologi informasi digital, serta optimalisasi performa fungsi representasi.

Maya berharap dengan adanya kegiatan Bimtek ini mampu membagikan pandangan dan interpretasi mengenai pentingnya PPID dalam sebuah Lembaga, serta penyusunan DIP dan DIK yang sesuai dengan ketentuan dari Komisi Informasi Pusat (KIP), sehingga dapat memiliki pemahaman yang selaras dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Maya menambahkan, Setjen DPR RI sebagai supporting system kepada DPR RI memiliki tanggung jawab besar untuk kemajuan penerapan implementasi UU KIP, yaitu tersedianya informasi yang daapat diakses secara cepat, mudah, dan murah oleh seluruh masyarakat. "Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat turut aktif dalam proses perumusan kebijakan. Pemberlakuan Undang-Undang KIP sejalan dengan konsep negara demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan," tutup Maya.(fit/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2